Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

 Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin (IAITF) Dumai terus memperkuat posisinya sebagai perguruan tinggi Islam yang berdaya saing di kawasan Pesisir Selat Melaka. Salah satu langkah strategis yang kini ditegaskan adalah Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai fondasi utama penyelenggaraan pendidikan tinggi yang unggul, amanah, dan berkelanjutan.

Penetapan SPMI di IAITF Dumai bukan sekadar memenuhi regulasi nasional, melainkan menjadi kompas mutu yang memastikan seluruh proses akademik dan non-akademik berjalan sesuai standar. Melalui SPMI, kampus menetapkan arah dan ukuran mutu yang jelas, mulai dari pengembangan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, tata kelola kelembagaan, layanan kemahasiswaan, hingga kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Semua elemen yang terlibat—pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, hingga unit-unit pelaksana—memiliki peran aktif untuk mematuhi siklus PPEPP: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Mutu.

Pada momen penetapan ini, IAITF Dumai menegaskan komitmennya untuk mengelola mutu secara sistemik. Dokumen-dokumen kunci seperti:

1. Kebijakan SPMI

Dokumen yang berisi prinsip, arah kebijakan mutu, dan komitmen institusi terhadap penjaminan mutu internal.

2. Manual SPMI

Pedoman umum mengenai struktur SPMI, ruang lingkup, peran unit pelaksana, serta mekanisme pengawasan mutu.

3. Standar Mutu IAITF Dumai

Serangkaian standar wajib, antara lain:

  • Standar Kompetensi Lulusan

  • Standar Isi Pembelajaran

  • Standar Proses Pembelajaran

  • Standar Penilaian Akademik

  • Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

  • Standar Sarana dan Prasarana

  • Standar Pengelolaan

  • Standar Pembiayaan

  • Standar Penelitian

  • Standar Pengabdian kepada Masyarakat

  • Standar Kerjasama

  • Standar Pembukaan Prodi

  • Standar Sistem Informasi Akademik

  • Standar Layanan Kemahasiswaan

4. Standar Operasional Prosedur (SOP)

5. Formulir dan Instrumen Mutu

Digunakan untuk pelaksanaan, pencatatan, dan evaluasi, antara lain:

  • Form RPS (Rencana Pembelajaran Semester)

  • Form Monitoring Perkuliahan

  • Form Evaluasi Kinerja Dosen oleh Mahasiswa

  • Instrumen Audit Mutu Internal (AMI)

  • Form Laporan Kegiatan Penelitian

  • Form Layanan Kemahasiswaan


yang dilembagakan sebagai rujukan resmi dalam setiap proses akademik dan administrasi kampus. Seluruh standar tersebut disusun selaras dengan regulasi DIKTI, kebutuhan pemangku kepentingan, karakter keilmuan IAITF, serta visi besar kampus untuk menjadi pusat pengembangan ilmu-ilmu Islam kontemporer di kawasan Nusantara.

Penetapan SPMI ini juga menjadi pijakan kuat bagi IAITF dalam menghadapi berbagai instrumen akreditasi serta percepatan transformasi menuju Universitas Islam Tafaqquh Fiddin (UITF) di masa yang akan datang. Dengan mutu yang terkendali, proses akademik yang konsisten, serta budaya kerja yang berbasis evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, IAITF Dumai memastikan setiap lulusan bukan hanya kompeten, tetapi juga menjadi insan berintegritas yang memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan dunia Melayu-Islam.

SPMI adalah rumah besar mutu IAITF Dumai—dan penetapannya hari ini menjadi penanda bahwa kampus ini melangkah lebih tegap menuju masa depan pendidikan tinggi Islam yang unggul, relevan, dan berkelas dunia.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)